Profil PPID Kabupaten Ngawi
Struktur Organisasi
Visi Misi
-
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel serta untuk memenuhi hak pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
Misi
Meningkatkan pengelolaan informasi publik dan pelayanan informasi publik yang benar, bertanggungjawab dan berkualitas;
Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan serta pengelolaan informasi publik dan pelayanan informasi publik;
Meningkatkan kopetensi dan kwalitas sumberdaya manusia (SDM) dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
Meningkatkan sinergisitas dengan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam meningkatkan aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik;
Mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi dengan proses yang cepat, tepat, mudah serta sederhana.
Tugas, Kewenangan, Tanggung Jawab
-
Tugas
Tugas PPID Utama sesuai dengan Permendagri RI Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 12
Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan Keputusan Kepala Daerah
-
Kewenangan
Kewenangan PPID Utama sesuai dengan Permendagri RI Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 13
Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
-
Tanggung Jawab
Tanngung jawab PPID Utama sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 Pasal 14
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
Pengujian Konsekuensi;
Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan;
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.