Profil PPID Kabupaten Ngawi

Struktur Organisasi

Visi Misi

  • Visi
    • Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel serta untuk memenuhi hak pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  • Misi
    • Meningkatkan pengelolaan informasi publik dan pelayanan informasi publik yang benar, bertanggungjawab dan berkualitas;

    • Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan serta pengelolaan informasi publik dan pelayanan informasi publik;

    • Meningkatkan kopetensi dan kwalitas sumberdaya manusia (SDM) dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik;

    • Meningkatkan sinergisitas dengan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam meningkatkan aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik;

    • Mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi dengan proses yang cepat, tepat, mudah serta sederhana.

Tugas, Kewenangan, Tanggung Jawab
  • Tugas

    Tugas PPID Utama sesuai dengan Permendagri RI Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 12

    1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

    2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

    3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

    4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

    5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

    6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

    7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

    8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

    9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu

    10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;

    11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;

    12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan

    13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan Keputusan Kepala Daerah

  • Kewenangan

    Kewenangan PPID Utama sesuai dengan Permendagri RI Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 13

    1. Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    2. Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;

    3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;

    4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

  • Tanggung Jawab

    Tanngung jawab PPID Utama sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 Pasal 14

    1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;

    2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;

    3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;

    4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;

    5. Pengujian Konsekuensi;

    6. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;

    7. Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan;

    8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

Dasar Hukum