Maklumat Pelayanan
Profil PPID Kabupaten Ngawi
Syarat dan Ketentuan Pelayanan
- Warga Negara Indonesia;
- Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik;
- Menunjukan /melampirkan Fotocopy identitas antara lain:
- Untuk Perorangan : KTP/SIM/Passport/dll;
- Atas Nama Kelompok : Surat Kuasa bermaterai dan Fotocopy identitas kelompok;
- Atas Nama Lembaga/Yayasan : Akta Lembaga/Yayasan;
- Untuk pemohon yang dikategorikan penelitian berlaku Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian yang dapat diakses secara online melalui https://dpmptsp.ngawikab.go.id/
- Salinan Informasi yang diberikan dalam bentuk Soft Copy, Untuk hard copy mohon diambil dan di foto copy dengan biaya sendiri.